Minggu, 26 April 2020

Ayo Baca dan Share : Syarat dan Prosedur Pengajuan NUPTK

Ayo Baca dan Share : Syarat dan Prosedur Pengajuan NUPTK | NUPTK atau Nonmor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah nomor penting bagi orang yang bekerja di lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan. Nomor ini menjadi sesuatu yang penting, karena dari nomor inilah seorang PTK akan diidentifikasi. Bisa dikatakan jika seorang PTK sudah memiliki NUPTK berarti statusnya sudah diakui oleh pemerintah. Nah selanjutnya tingga menunggu peningkatan status (menjadi PNS). Hehehe......

Dalam rangka mendata kembali Tenaga Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (non guru) maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Nomor : 14652/8.82/PR/2015 Tanggal 28 Desember 2015 Tentang Penerbitan NUPTK Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa peneribitan NUPT menjadi tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan berkooridinasi dengan tim Dapodik Unit Utama yang aka dilaksanakan mulai tahun 2016.

Terbitnya surat ini menjadi harapan baru bagi para guru dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK. Dengan mengusahakan syarat serta mengikuti prosedur yang ada maka diharapkan pada tahun 2016 ini, guru dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK bisa mendapatkannya.

Syarat Utama Memiliki NUPTK

  1. Bagi guru dan tenaga kependidikan PNS harus menyiapkan SK CPNS/PNS dan surat tugas dari Dinas Pendidikan
  2. Bagi guru non PNS yang ada di sekolah Negeri harus menyiapkan SK Pengangkatan dari Bupati/Wali Kota/Gubernur
  3. Bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah swasta harus menyiapkan SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan januari 2016 (SK tidak berlaku surut)

Prosedur Pengajuan NUPTK

  1. Guru dan tenaga kependidikan harus aktif dalam dapodik 
  2. Syarat-syarat di scan kemudian di upload melalui aplikasi verval GTK
  3. Dokumen akan di verifikasi oleh Disdik Kab/Kota dan Ditjen GTK sesuai dengan kebijakan yang ada
Demikian syarat dan prosedur pengajuan NUPT yang saya kutip dari surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 14652/8.82/PR/2015 Tanggal 28 Desember 2015 Tentang Penerbitan NUPTK Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016. Beriktu adalah surat asli yang saya ambil dari situs resmi kemdikbud yang mempublish surat tersebut.

 

Berikut adalah link dari surat tersebut
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat