Jumat, 10 Januari 2020

Tugas Dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Tugas Dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)|Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki sejarah yang panjang dan tugas dan wewenang yang telah berubah sehingga majelis permusyawaratan rakyat merupakan sejarah bagi indonesia dan MPR merupakan wakil rakyat yang paling tertinggi yang memiliki fungsi yang sangat penting dalam pemerintahan dilihat dari tugas dan wewenangnnya sangat strategis dalam pemerintahan, Sehingga dalam perekrutan anggota-anggota MPR sangat berhati-hati dengan orang-orang yang profesional yang dapat mengembang tugas dan wewenang dalam memangku jabatan sebagai Pejabat MPR, Untuk lebih mengetahui tugas dan wewenang MPR mari kita lihat pembahasan dan penjelasannya seperti dibawah ini....

 memiliki sejarah yang panjang dan tugas dan wewenang yang telah berubah sehingga majelis  Tugas Dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Tugas Dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 menyatakan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih meIaui pemilu dan diatur Iebih lanjut dengan undang-undang. Pemilu anggota DPR dan DPD diatur dengan UU No. 10 Tahun 2008. Jumlah anggota DPR didasarkan penjumlahan anggota DPR dan DPD. Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dan setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak Iebih dan 1/3jumlah anggota DPR. MPR berkedudukan sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 sebelum diamandemen.

Tugas dan wewenang MPR (berdasarkan UUD 1945 amandemen pasal 3)  sebagai berikut…
a. Mengubah dan menetapkan UUD.
b. Melantik presiden atau wakil presiden.
c. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
Tugas dan wewenang MPR Iebih lanjut diatur dalam UU No. 27 tahun 2009 tentang susunan
dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa tugas dan wewenang MPR adalah sebagai
berikut 
a. Mengubah dan menetapkan UUD.
b. Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu.
c. Memutuskan usul MPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan
presiden dan/wakil presiden dalam masa jabatannya setelah diberi kesempatan menyampaikan
penjelasan di sidang paripurna MPR.
d. Melantik wakil presiden menjadi presiden, bila presiden diberhentikan atau tidak bisa melaksanakan kewajibannya.
e. Memilih wakil presiden dan 2 orang calon wakil presiden yang diajukan presiden bila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden selambat-Iambatnya waktu 60 hari
f. Memilih presiden dan wakil presiden bila keduanya berhenti secara bersamaan dan 2 paket calon presiden dan wakil presiden yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan sebelumnya sampal habis masa jabatannya selambat-Iambatnya dalam waktu 30 hari.
g. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Sekian Artikel Tentang Tugas Dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) Semoga Bermanfaat  (Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan, Hal 49 , Penerbit : Citra Pustaka )